Disperindagkop Bireuen Ambil Sikap Tegas, Surat Teguran Ditempel Door to Door di Kios Pasar Kering

 

Disperindagkop Bireuen Ambil Sikap Tegas, Surat Teguran Ditempel Door to Door di Kios Pasar Kering


SBS/Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) mengambil langkah tegas terhadap pemilik kios yang tidak mengaktifkan usahanya di kawasan Pasar Kering. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, surat teguran terakhir ditempelkan secara door to door pada setiap kios di lokasi tersebut, pada Senin (29/12/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di bawah arahan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Bireuen, Drs. Murdani, dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi, Fakruddin, S.E. Langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah untuk menghidupkan kembali Pasar Kering yang selama ini dinilai tidak berfungsi secara optimal.

Fakruddin menjelaskan, surat teguran terakhir tersebut merupakan peringatan resmi dan serius kepada para pemilik kios agar segera membuka serta menjalankan aktivitas usaha. Pasar Kering yang dibangun sebagai pusat perputaran ekonomi masyarakat hingga kini belum memberikan dampak signifikan, akibat banyaknya kios yang dibiarkan tertutup dalam waktu lama.


“Selama ini, pemilik kios dinilai tidak menunjukkan keseriusan untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Kondisi ini menyebabkan pasar tampak terbengkalai dan tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Media Patriot Indonesia, seluruh kios Pasar Kering hingga kini masih tertutup rapat. Tidak terlihat aktivitas perdagangan, kecuali papan nama pemilik kios yang masih terpasang pada masing-masing bangunan.

Di sisi lain, minat masyarakat untuk membuka usaha di kawasan tersebut cukup tinggi. Namun, proses pengalihan kios belum dapat dilakukan karena secara administratif kepemilikan kios masih tercatat atas nama pemilik lama yang belum dicabut haknya.


Disperindagkop Bireuen menegaskan, dalam waktu dekat akan dilakukan pengecekan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kios Pasar Kering. Apabila pemilik tetap tidak membuka usaha dan tidak memberikan kejelasan, maka kios tersebut berpotensi ditarik kembali oleh pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan surat teguran terakhir yang telah dikeluarkan.

“Langkah ini bukan untuk merugikan pihak mana pun, melainkan demi kepentingan bersama agar fasilitas pasar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” tambah Fakruddin.

Disperindagkop Kabupaten Bireuen berharap, setelah diterbitkannya surat teguran terakhir ini, para pemilik kios segera membuka dan mengaktifkan usahanya, sehingga Pasar Kering dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagai pusat ekonomi rakyat yang hidup, produktif, dan berkelanjutan. (Hendra)

 

Komentar