![]() |
Ketika Efisiensi Menguji Demokrasi, Oleh: Honing Alvianto
Bana
|
|
Oleh: Honing Alvianto Bana
SBS.Surabaya - Wacana pemilihan kepala Daerah melalui DPRD kembali diangkat dengan satu kata kunci yang terdengar Netral sekaligus menggoda, yaitu efisiensi. Pilkada langsung dianggap mahal, melelahkan, dan sarat politik uang. Dalam situasi fiskal yang ketat serta kejenuhan Publik pasca Pemilu serentak, argumen ini tampak masuk akal. Namun di balik logika efisiensi tersebut, muncul persoalan yang lebih mendasar.
Pertanyaannya bukan sekadar bagaimana menghemat biaya, melainkan apakah yang hendak diperbaiki adalah sistem pemilihannya atau kegagalan Negara menegakkan aturan main Demokrasi.
Biaya Politik yang tinggi dan praktik politik uang memang menjadi problem serius dalam pilkada langsung. Namun menyimpulkan bahwa sumber persoalannya terletak pada mekanisme pemilihan langsung adalah penyederhanaan yang keliru. Pilkada langsung bukan penyebab, melainkan ruang tempat problem struktural politik Indonesia menampakkan diri. Lemahnya penegakan hukum pemilu, longgarnya pengawasan pembiayaan kampanye, serta rendahnya risiko hukum bagi pelaku pelanggaran merupakan faktor yang selama ini diabaikan.
Jika politik uang dijadikan alasan utama untuk mengganti sistem, maka pertanyaan yang seharusnya diajukan adalah mengapa penegakan hukumnya terus dibiarkan lemah. Bawaslu masih bekerja dalam batas kewenangan yang sempit, sementara sanksi pelanggaran kerap berhenti pada konsekuensi administratif yang tidak menimbulkan efek jera. Dalam kondisi seperti ini, politik uang akan selalu menemukan jalannya, apa pun desain sistem pemilihannya. Mengubah mekanisme tanpa memperbaiki penindakan hanya akan memindahkan praktik transaksional ke ruang yang lebih tertutup dan jauh dari pengawasan publik.
Persoalan mahalnya biaya kampanye juga sering dijadikan pembenaran untuk perubahan sistem. Padahal banyak negara demokrasi menghadapi problem serupa dan menyelesaikannya tanpa mencabut hak pilih rakyat. Pembatasan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye yang disertai audit transparan serta sanksi berat terbukti mampu menekan dominasi modal besar dalam kontestasi politik. Indonesia sebenarnya telah mengenal kerangka pengaturan ini, tetapi implementasinya masih lemah dan cenderung formalistik. Alih-alih memperbaiki desain dan pengawasannya, solusi yang ditawarkan justru mengubah mekanisme pemilihan.
Argumen mengenai biaya penyelenggaraan pilkada yang membebani anggaran negara juga perlu ditempatkan secara proporsional. Efisiensi teknis masih sangat mungkin dilakukan tanpa mengorbankan prinsip demokrasi. Penataan jumlah TPS, peningkatan jumlah pemilih per TPS secara rasional, perpanjangan waktu pemungutan suara, hingga pemanfaatan teknologi pemilu merupakan opsi yang layak dipertimbangkan. Dalam pilkada, jumlah surat suara relatif terbatas sehingga persoalan biaya sering kali lebih mencerminkan kelemahan manajemen ketimbang cacat sistemik.
Pendukung pilkada melalui DPRD kerap berargumen bahwa mekanisme ini akan mengurangi politik uang dan konflik horizontal. Klaim tersebut terdengar ahistoris. Pengalaman sebelum reformasi justru menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD sarat dengan transaksi politik di balik layar. Politik uang tidak hilang, melainkan terkonsentrasi di kalangan elite. Proses yang tertutup dan minim pengawasan publik membuka ruang kompromi kepentingan yang lebih besar.
Lebih jauh lagi, pilkada melalui DPRD berpotensi menggeser fondasi legitimasi demokrasi lokal. Kepala daerah tidak lagi memperoleh mandat langsung dari rakyat, melainkan dari konfigurasi kekuatan politik di DPRD yang sangat dipengaruhi elite partai di tingkat nasional. Akuntabilitas pun berisiko bergeser ke atas kepada partai dan patron politik, bukan ke bawah kepada warga yang dipimpin.
Ada anggapan bahwa pilkada DPRD yang dirancang saat ini akan berbeda dari praktik masa lalu. Namun sebaik apa pun desain proseduralnya, sumber legitimasi politiknya tetap tidak berubah. Kepala daerah dipilih oleh elite politik dan bukan oleh rakyat. Perbaikan tata cara tidak serta-merta memperbaiki substansi ketika hak memilih itu sendiri dicabut.
Dalam konteks ini, suara publik semestinya menjadi pertimbangan utama. Berbagai survei secara konsisten menunjukkan mayoritas rakyat masih menghendaki pilkada langsung. Mengabaikan preferensi ini bukan hanya berisiko secara politik, tetapi juga membuka ruang konflik konstitusional. Tidak mengherankan jika wacana ini dipandang sebagai upaya mengukur reaksi publik menjelang revisi undang-undang pemilu.
Demokrasi memang menuntut biaya. Namun sejarah menunjukkan
bahwa ongkos demokrasi yang dikelola dengan baik selalu lebih kecil
dibandingkan biaya sosial dan politik dari kemunduran demokrasi itu sendiri.
Alih-alih menghidupkan kembali sistem yang telah ditinggalkan, energi bangsa
seharusnya diarahkan untuk memperbaiki pilkada langsung melalui penguatan
penegakan hukum, penertiban pembiayaan politik, dan peningkatan efisiensi
penyelenggaraan. Jalan pintas kerap tampak menggoda, tetapi dalam demokrasi,
jalan pintas hampir selalu dibayar mahal oleh rakyat.

Komentar
Posting Komentar