![]() |
PEMERINTAH RESMI GANDENG GARUDA INDONESIA UNTUK PENERBANGAN HAJI HINGGA 2028
SBS/Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi menjalin kerja sama dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam penyelenggaraan transportasi udara jemaah haji reguler dan petugas kloter untuk periode 1447H/2026M hingga 1449H/2028M.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku selama tiga tahun ke depan.
Penandatanganan PKS ini dihadiri langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, beserta pejabat kemenhaj, serta Direktur Utama PT Garuda Indonesia Glenny Kairupan beserta jajaran.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjamin keberlanjutan layanan transportasi udara haji yang aman, nyaman, dan terukur melalui skema kontrak tahun jamak selama tiga tahun ke depan.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin ketersediaan armada pesawat dan kapasitas kursi penerbangan haji secara berkelanjutan.
Menurutnya, kontrak jangka menengah ini menjadi fondasi penting dalam menjaga kelancaran transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia.
“Melalui skema kontrak tahun jamak, pemerintah ingin
memastikan layanan penerbangan haji berjalan aman, nyaman, dan sesuai dengan
kebutuhan jemaah serta petugas kloter,” ujar Gus Irfan dalam keterangan pers, pada
Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, sejumlah aspek krusial menjadi perhatian utama dalam PKS tersebut. Mulai dari kepastian slot waktu penerbangan yang sesuai dengan Rencana Perjalanan Haji, ketepatan jadwal keberangkatan dan kepulangan, kesiapan armada yang layak operasional, hingga ketersediaan pesawat cadangan untuk mengantisipasi kondisi darurat.
Selain itu, langkah mitigasi cepat apabila terjadi gangguan penerbangan juga wajib dijalankan secara optimal.
Gus Irfan juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang solid dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) guna memastikan seluruh operasional penerbangan haji berjalan sesuai regulasi internasional.
“Setiap ketentuan yang telah disepakati dalam PKS harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dan tanggung jawab tinggi,” tegasnya.
Menurutnya, penyelenggaraan penerbangan haji memiliki tingkat sensitivitas yang sangat tinggi. Gangguan sekecil apa pun berpotensi menimbulkan dampak luas, mengingat perhatian publik tertuju penuh pada pelaksanaan ibadah haji. Hal tersebut, kata dia, juga berkaitan langsung dengan kredibilitas pemerintah sebagai penyelenggara layanan haji nasional.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan menyampaikan bahwa penandatanganan PKS Penyelenggaraan Transportasi Udara Haji untuk periode 1447–1449 Hijriah menegaskan bahwa perjalanan ibadah haji merupakan mandat strategis negara yang harus dijalankan secara konsisten, terukur, dan penuh tanggung jawab.
“Kerja sama ini bukan sekadar kontrak operasional, melainkan instrumen kebijakan strategis negara untuk menjamin keberlanjutan layanan haji yang aman, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umat,” ujar Glenny
Ia menjelaskan bahwa pada musim haji 2026, Garuda Indonesia direncanakan melayani lebih dari 102 ribu jemaah haji reguler melalui 275 kelompok terbang dari 10 bandara embarkasi, dengan dukungan 15 armada pesawat berbadan lebar (wide-body).
Hal ini menjadi wujud kepercayaan pemerintah kepada Garuda Indonesia sebagai national flag carrier dalam menjalankan mandat strategis negara.
Ia menilai PKS ini bukan sekadar kontrak operasional, melainkan bagian dari kebijakan nasional untuk menjamin layanan penerbangan haji yang aman, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umat.
“Garuda Indonesia berkomitmen menjalankan mandat ini dengan penuh tanggung jawab demi memastikan kelancaran perjalanan ibadah haji jemaah Indonesia,” ujar Glenny.
Dalam proses penyiapan kerja sama tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan turut berperan aktif.
Koordinasi dilakukan secara intensif dengan berbagai unit
terkait, termasuk Direktorat Angkutan Udara, Direktorat Pengoperasian dan
Kelaikan Pesawat Udara, Direktorat Bandar Udara, serta Direktorat Keamanan
Penerbangan, guna memastikan seluruh aspek keselamatan dan operasional
terpenuhi.(Satriya/Info Penerbangan)

Komentar
Posting Komentar