![]() |
Pasar Induk Rakyat Desa Cureh di Himbau Tidak Mengganggu Fasum dengan Menaruh Lapak Dagangan Sembarangan
SBS/Bireuen - Pengunaan Fasilitas Umum (Fasum) secara pribadi untuk lapak dagang tidak diperbolehkan, dalam aturan perundang - undangan, selain akan menyebabkan kemacetan arus lalu lintas, juga membuat kondisi lingkungan pasar tidak tertib dan kesan kumuh.
Seperti yang tamak saat ini, sejumlah lapak lapak bangku yang berada di Kawasan Pasar Induk, Pasar Rakyat Desa Cureh, Kabupaten Bireuen, telah mengunakan Fasilitas Umum (Fasum) untuk lapak dagangan Ikan, padahal mereka masing - masing telah memiliki Stan Ruko tempat penyimpanan ikan, namun kotak ikan tetap saja diletakan pada FASUM yang dilarang oleh aturan UU.
Mengunakan Fasilitas Umum (Fasum) tertera dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 (Pasal 3 & 17): Mengatur kewajiban pengembang menyediakan sarana, prasarana, dan utilitas umum (fasum/fasos) seperti Jalan, Taman, Tempat Ibadah, Drainase, dll., demi kualitas hidup penghuni. Bagi Masyarakat yang tidak mematuhi akan dikenakan Sanksi Pidana: Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara dan denda,
Kepala Disperindagkop Bireuen, Drs. Murdani, melalui Kabid Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi, Fakruddin, S.E., berharap semua Fasilitas Umum tidak digunakan untuk lapak, karena dalam waktu ini, Pemerintah akan membenahi semua Fasilitas Umum yang ada di Pasar Induk, Pasar Rakyat Desa Cureh Bireuen, seperti Drenase yang kini sudah ditutup secara permanen, akan dibuka kembali, sehingga air buangan ikan tidak lagi mengalir dijalanan, membuat Fasilitas Jalan rusak dan berlobang, selanjutnya Pemerintah juga akan membenahi Jalan yang berlobang supaya air ikan tidak tergenang membasahi penguna Jalan sebagai konsumen dan aktivitas pasar pun berjalan lancer.
Bila semuanya
terealisasi dengan baik maka keindahan dan kenyamani pedagangpun dilokasi Pasar
sudah terjaga dengan baik serta nampak tertata dengan tertib, membuat para
pembeli merasa nyaman. (Hendra)

Komentar
Posting Komentar